A.
Pendahuluan
Islam
menjadikan rumah sebagai tempat kehormatan dengan meminta izin antara
penghuninya. Islam mengatur hubungan antara suami dan istri dengan syariat
terbatas dan menegakkan peraturan rumah tangga atas kepemimpinan salah satunya,
yakni suami. Karena ialah yang lebih mampu melerai terjadinya huru hara, hiruk
pikuk, pertikaian, dan seterusnya. Peraturan dan tata tertib rumah tangga
inilah yang dapat memelihara dari segala keguncangan didasarkan pada bimbingan
kasih sayang dan taqwa kepada Allah.
Akan tetapi,
realita kehidupan manusia membuktikan banyak hal yang menjadikan rumah tangga
hancur (broken home) sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan, yakni kepada
kondisi yang harus dihadapi secara praktis.
B. Pengertian
Menurut bahasa talak berarti
pemutusan ikatan, kata ini adalah berasal dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”,
yang berarti melepas atau meninggalkan[1].sedangkan Pengertian
Talak Menurut Istilah Syariah adalah melepaskan ikatan perkawinan
atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu
atau selamanya.
o Menurut Ulama mazhab Hanafi dan
Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk
masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
o Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal
talak atau yang semakna dengan itu.
o Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan
gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan
definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak
Raj’i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum
menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka
berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka
perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki
mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama
syafi’i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang
menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut
mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami
secara jelas, bukan dengan perbuatan
Begitu kuat dan kokohnya hubungan antara suami istri maka
tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut di rusak dan di sepelekan, setiap
usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci
oleh Islam karna ia merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara
suami istri.
C.
Dasar hukum
thalaq
Dasar hukum
thalak terdapat pada QS. Albaqarah : 229 dan QS.ath thalaq :1-7
1.
QS. Al- baqarah
ayat 229

229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah
itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri)
tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya
tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144].
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.



Artinya:
1. Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar
kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah
dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
2. Apabila
mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar.
3. Dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4. Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5. Itulah
perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan
melipat gandakan pahala baginya.
6. Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7. Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.
D. Rukun
thalak
Rukun thalaq adalah unsur pokok yang harus ada dalam thalaq
dan terwujudnya talak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Rukun
thalaq ada empat, sebagai berikut:[2]
1. Suami
Suami adalah yang memiliki hak
thalaq dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak
menjatuhkannya.
2. Istri
Masing-masing suami hanya berhak
menjatuhkan thalaq terhadap istri sendiri. Tidak dipandang jatuh thalaq yang
dijatuhkan terhadap istri orang lain.
3. Shighot thalaq
Shighot thalaq ialah kata-kata yang
diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan thalaq, baik itu sharih
(jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan atau lisan, tulisan,
isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.[3]
Jika seseorang berniat menalaq
istrinya di dalam hati tanpa diungkapkan atau semacamnya maka tidak terjadi
thalaq menurut umumnya orang-orang berilmu.
Rasulullah SAW bersabda:[4]
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ
أَنْفُسَهَا مَالَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah melewati umatku
(tidak ada saksinya) apa yang dikatakan hati selagi belum dikerjakan atau belum
diungkapkan.” (H.R. Al-Bukhori, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
4. Qashdu (sengaja)
Artinya bahwa dengan ucapan thalaq
itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk thalaq, bukan untuk
maksud lain.
E. Syarat- syarat thalaq
Syarat-syarat thalaq sebagai berikut:[5]
1. Orang yang menjatuhkan thalaq itu
sudah mukallaf.
Sabda
rasulullah saw:
عَنْ عَلِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ
النّبِيّ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَ ثَةٍ
عَنِ النَّا ئِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصّبِي حَتّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ
الْمَجْنُوْنِ حَتّى يَعْقِلُ . (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَاَبُوْدَاود).
Artinya:
“
Dari Ali r.a. dari Nabi SAW beliau bersabda, “Dimaafkan dosa dari tiga orang
yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang
gila sampai ia kembali sehat."[6]
Tidak
sah thalaq seorang suami yang masih kecil, gila, mabuk, dan tidur, baik talak
menggunakan kalimat yang tegas maupun yang bergantung.
2.
Thalaq
dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum thalaq yang dijatuhkan karena
dipaksa adalah tidak sah.
Contoh:
apabila suami tidak menceraikan istrinya, maka ia akan dibunuh atau
dicelakakan, atau thalaqnya orang yang lupa atau tersalah.
Rasulullah
saw bersabda:[7]
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَّاءُ
وَالنِّسْيَانُ وَمَااسْتَكْرَهُوْاعَلَيْهِ
Artinya:
“
Terangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan dipaksa.”
Syarat-syarat orang yang terpaksa
adalah sebagai berikut:
a.
Orang yang memaksa itu betul-betul
dapat melakukan ancaman yang telah dinyatakannnya.
b.
Orang yang dipaksa tidak dapat
melawan orang yang memaksa, atau tidak dapat lari maupun minta pertolongan.
c.
Orang yang terpaksa telah yakin
bahwa orang yang memaksa pasti melakukan atau membuktikan ancaman yang sudah
dinyatakannya.
d.
Orang yang terpaksa tidak bermaksud
meniatkan bahwa ia menjatuhkan thalaqnya.
Rasullah
saw bersabda:
وَعَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ جِدٌّ هُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ
وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ.
رَوَاهُ الأَرْبَعَة , اِلَّاالنسَائِ وَصِحَحه
الحاكم , وَفِى رِوَايَة لا بن عدي من وجه آخر ضَعِيْفُ : الطَّلَاقَ وَالعِتَاقُ
وَالنِّكَاحُ.
Artinya:
“Abu
Hurairah mengatakan, “Rasulullah SAW. Bersabda; “ 3 macam yang kesungguhannya
sungguh dan sendau guraunya juga menjadi sungguh yaitu: Nikah dan Cerai dan
kembali kepada istrinya.”[8]
Sebagian
ulama Syafi’iyah memisahkan antara ucapan thalaq dari orang yang terpaksa itu
menggunakan niat atau tidak. Kalau waktu mengucapkan thalaq itu dia meniatkan
thalaq, maka jatuh thalaqnya, sebaliknya bila tidak diniatkannya untuk thalaq,
tidak jatuh thalaqnya.
3. Thalaq itu dijatuhkan sesudah nikah
yang sah
Perempuan
yang dithalaq adalah istrinya atau orang yang secara hukum masih terikat pernikahan
dengannya. Begitu pula bila perempuan itu telah dithalaq oleh suaminya, namun
masih berada dalam masa iddahnya. Dalam keadan begini hubungan pernikahannya
masih dinyatakan masih ada. Oleh karena itu dapat dithalaq. Perempuan yang
tidak pernah dinikahinya, atau pernah dinikahinya namun telah diceraikannya ;
karena wilayahnya atas perempuan itu telah tiada.[9]
Hadits
nabi.
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَال : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لاَ طَلَاقَ إِلَّا
بَعْدَ نِكَاحٍ وَلَاعِتْقَ إِلَّا بَعْدَ مِلْكٍ.
رَوَاهُ أَبُوْ يَعْلَى, وَصِححَهُ الحَاكِمْ
وَهُوَ مَعْلُوْل,وَأَخْرَج اِبْنُ مَاجَه عَنِ الْمِسْوَر بِنْ مَخْرَمَة
مِثْلُهُ,وَاسَنَاده حَسَن لَكِنَّهُ مَعْلُول أَيْضًا.
Artinya:
“ Jabir ra. Mengatakan, Rasulullah
SAW, bersabda: “Tidak ada perceraian kecuali sesudah nikah, dan tidak dianggap
memerdekakan kecuali sesudah memilikinya.”[10]
F.
JENIS PERCERAIAN/MACAM-MACAM TALAK
- TALAK
MENURUT LAFALNYA
- Talak
dengan lafal shorih (jelas)yaitu ucapan talak yang tidak harus disertai
niatContoh: suami berkata kepada isterinya; “kamu saya talak” perkataan
seperti ini adalah jelas. Maka tidak diperlukan niat. Ucapan suami yang
seperti ini baik bergurau, niat ataupun tidak ada niat tetap dapat menjatuhkan
talak.
- Talak
dengan lafal kinayah (sindiran)yaitu ucapan talak yang bisa jatuh jika disertai
niat.Contoh; suami berkata: “pulanglah engkau kerumah orang tuamu.” Jika
suami berkata dengan sindiran, dan disertai niat, maka jatuhlah talaknya,
tetapi jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak.
- TALAK
MENURUT WAKTUNYA
- Talak
sunni
yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri dalam keadaan suci (setelah
selesai haid) dan belum di kumpuli (disetubuhi)
- Talak
bid’i
yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang dalam keadaan haid
atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri (disetubuhi) talak seperti
ini hukumnya haram.
- TALAK
MENURUT JENISNYA
- Talak
mati yaitu talak yang disebakan karena suami meninggal dunia
- Talak
hidup yaitu yang dikarenakan oleh suatu sebab
- Talak
roj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan rujuk kembali
- Talak
ba’in yaitu talak yang tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali, jika
menginginkan untuk dikawini harus dengan jalan akad nikah baru.
- Talak
ba’in sughra (kecil)yaitu
talak ba’in yang jika ingin dikawini lagi, harus dengan jalan akad nikah
yang baru tanpa ada syarat yang beratContoh: talak satu atau dua yang
sudah habis masa iddahnya
- Talak
ba’in kubra (besar)yaitu
talak ba’in yang jika ingin kawin lagi, harus dengan jalan akad nikah
baru, dan dengan syarat yang berat.Sudah jatuh talak ketiga, jika ingin
kawin lagi tidak diperbolehkan, kecuali bekas isteri sudah dinikahi oleh
orang lain, sudah ditalak dan telah habis masa iddahnya dan sudah pernah
berhubungan layaknya suami isteri.
- TALAK
MENURUT PELAKU PERCERAIAN
- Talak
yang dijatuhkan suami kepada istri
- Talak
yang dijatuhkan Istri Kepada Suami / GUGAT CERAI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:
1.
Fasakh
Fasakh adalahpengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
Fasakh adalahpengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
§ Suami tidak memberikan nafkah lahir
dan batin selama enam bulan berturut-turut;
Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
§ Suami tidak melunasi mahar (mas
kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya
(sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
§ adanya perlakuan buruk oleh suami
seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan
keselamatan dan keamanan istri.Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim
berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq)
hubungan perkawinan antara keduanya.
2.
Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
G.
Kesimpulan
Pengertian
Talak Menurut Istilah Syariah adalah melepaskan ikatan perkawinan
atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu
atau selamanya. Dasar
hukum thalaq terdapat pada QS.al baqarah ayat 229 dan QS. Ath-thaalaq ayat 1-7
yang telah dituliskan diatas.
Syarat-syarat thalaq sebagai
berikut:
1. Orang yang menjatuhkan thalaq itu
sudah mukallaf
2. Thalaq dilakukan atas kemauan
sendiri
3. Thalaq itu dijatuhkan sesudah nikah
yang sah
Rukun thalaq ada empat, sebagai
berikut
a. Suami
b. Istri
c. Shighot thalaq
d. Qashdu (sengaja)
Rukun thalaq adalah unsur pokok yang
harus ada dalam thalaq dan terwujudnya thalaq bergantung ada dan lengkapnya
unsur-unsur dimaksud. Terjadi perbedaan-perbedaan rukun thalaq menurut empat
madzhab : Hanafi, Syafii, Maliki dan Hambali.
[1]Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, penerjemah M. Abdul Ghoffar, (Cet.
1., Jakarta: Pustaka Al-Kautsar 1998), hal. 427.
[2]Abdul Rahman Ghazali, Fiqh
munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010), hlm.201.
[3] Ibid,hlm.204.
[4]Abdul Aziz Muhammad Azzam dan
Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh munakahat, (Jakarta:Amzah,2009).,
hlm.264
[5]Slamet Abidin
dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, (Bandung:Pustaka Setia, 1999), hlm.55
[6]
Salim Bahreisy
dan Abdullah Bahreisy, Terjemah bulughul maram min adillatilahkam,
(Surabaya:Balai Buku,t.t), hlm.547- 548
[7]Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh munakahat,
(Jakarta:Amzah,2009), hlm.263
[8]Salim Bahreisy
dan Abdullah Bahreisy, Terjemah bulughul
maram min adillatilahkam, (Surabaya:Balai Buku,t.t)., hlm.543-544
[9]Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta:Kencana Prenada Media
Group, 2010), hlm.128.
[10]Salim Bahreisy
dan Abdullah Bahreisy Terjemah
bulughul maram min adillatilahkam, (Surabaya:Balai Buku,t.t)., hlm.546-547.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar