Powered By Blogger

Sabtu, 14 Mei 2016

thalak

A.    Pendahuluan
Islam menjadikan rumah sebagai tempat kehormatan dengan meminta izin antara penghuninya. Islam mengatur hubungan antara suami dan istri dengan syariat terbatas dan menegakkan peraturan rumah tangga atas kepemimpinan salah satunya, yakni suami. Karena ialah yang lebih mampu melerai terjadinya huru hara, hiruk pikuk, pertikaian, dan seterusnya. Peraturan dan tata tertib rumah tangga inilah yang dapat memelihara dari segala keguncangan didasarkan pada bimbingan kasih sayang dan taqwa kepada Allah.
Akan tetapi, realita kehidupan manusia membuktikan banyak hal yang menjadikan rumah tangga hancur (broken home) sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan, yakni kepada kondisi yang harus dihadapi secara praktis.
B.     Pengertian
Menurut bahasa talak berarti pemutusan ikatan, kata ini adalah berasal dari kata الْإِطْلَاق    ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan[1].sedangkan Pengertian Talak Menurut Istilah Syariah adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
o    Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
o    Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
o    Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj’i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi’i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan
Begitu kuat dan kokohnya hubungan antara suami istri maka tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut di rusak dan di sepelekan, setiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Islam karna ia merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri.
C.     Dasar hukum thalaq
Dasar hukum thalak terdapat pada QS. Albaqarah : 229 dan QS.ath thalaq :1-7
1.      QS. Al- baqarah ayat 229
 






229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
2. QS. Ath thalaaq ayat 1-7



 











 











Artinya:
1.      Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
2.      Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
3.      Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4.      Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5.      Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
6.      Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7.      Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
D.    Rukun thalak
Rukun thalaq adalah unsur pokok yang harus ada dalam thalaq dan terwujudnya talak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Rukun thalaq ada empat, sebagai berikut:[2]
1.    Suami
Suami adalah yang memiliki hak thalaq dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya.
2.    Istri
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan thalaq terhadap istri sendiri. Tidak dipandang jatuh thalaq yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
3.    Shighot thalaq
Shighot thalaq ialah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan thalaq, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.[3]
Jika seseorang berniat menalaq istrinya di dalam hati tanpa diungkapkan atau semacamnya maka tidak terjadi thalaq menurut umumnya orang-orang berilmu.
Rasulullah SAW bersabda:[4]
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَالَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah melewati umatku (tidak ada saksinya) apa yang dikatakan hati selagi belum dikerjakan atau belum diungkapkan.” (H.R. Al-Bukhori, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
4.    Qashdu (sengaja)
Artinya bahwa dengan ucapan thalaq itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk thalaq, bukan untuk maksud lain.

E.     Syarat- syarat thalaq
Syarat-syarat thalaq sebagai berikut:[5]
1.      Orang yang menjatuhkan thalaq itu sudah mukallaf.
Sabda rasulullah saw:
عَنْ عَلِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيّ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَ ثَةٍ عَنِ النَّا ئِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصّبِي حَتّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتّى يَعْقِلُ . (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَاَبُوْدَاود).
Artinya:
“ Dari Ali r.a. dari Nabi SAW beliau bersabda, “Dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia kembali sehat."[6]
Tidak sah thalaq seorang suami yang masih kecil, gila, mabuk, dan tidur, baik talak menggunakan kalimat yang tegas maupun yang bergantung.
2.      Thalaq dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum thalaq yang dijatuhkan karena dipaksa adalah tidak sah.
Contoh: apabila suami tidak menceraikan istrinya, maka ia akan dibunuh atau dicelakakan, atau thalaqnya orang yang lupa atau tersalah.
Rasulullah saw bersabda:[7]
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَّاءُ وَالنِّسْيَانُ وَمَااسْتَكْرَهُوْاعَلَيْهِ
Artinya:
“ Terangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan dipaksa.”
Syarat-syarat orang yang terpaksa adalah sebagai berikut:
a.             Orang yang memaksa itu betul-betul dapat melakukan ancaman yang telah dinyatakannnya.
b.             Orang yang dipaksa tidak dapat melawan orang yang memaksa, atau tidak dapat lari maupun minta pertolongan.
c.             Orang yang terpaksa telah yakin bahwa orang yang memaksa pasti melakukan atau membuktikan ancaman yang sudah dinyatakannya.
d.            Orang yang terpaksa tidak bermaksud meniatkan bahwa ia menjatuhkan thalaqnya.
Rasullah saw bersabda:
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ جِدٌّ هُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ.
 رَوَاهُ الأَرْبَعَة , اِلَّاالنسَائِ وَصِحَحه الحاكم , وَفِى رِوَايَة لا بن عدي من وجه آخر ضَعِيْفُ : الطَّلَاقَ وَالعِتَاقُ وَالنِّكَاحُ.
Artinya:
“Abu Hurairah mengatakan, “Rasulullah SAW. Bersabda; “ 3 macam yang kesungguhannya sungguh dan sendau guraunya juga menjadi sungguh yaitu: Nikah dan Cerai dan kembali kepada istrinya.”[8]
Sebagian ulama Syafi’iyah memisahkan antara ucapan thalaq dari orang yang terpaksa itu menggunakan niat atau tidak. Kalau waktu mengucapkan thalaq itu dia meniatkan thalaq, maka jatuh thalaqnya, sebaliknya bila tidak diniatkannya untuk thalaq, tidak jatuh thalaqnya.
3.      Thalaq itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah
Perempuan yang dithalaq adalah istrinya atau orang yang secara hukum masih terikat pernikahan dengannya. Begitu pula bila perempuan itu telah dithalaq oleh suaminya, namun masih berada dalam masa iddahnya. Dalam keadan begini hubungan pernikahannya masih dinyatakan masih ada. Oleh karena itu dapat dithalaq. Perempuan yang tidak pernah dinikahinya, atau pernah dinikahinya namun telah diceraikannya ; karena wilayahnya atas perempuan itu telah tiada.[9]
Hadits nabi.
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لاَ طَلَاقَ إِلَّا بَعْدَ نِكَاحٍ وَلَاعِتْقَ إِلَّا بَعْدَ مِلْكٍ.
 رَوَاهُ أَبُوْ يَعْلَى, وَصِححَهُ الحَاكِمْ وَهُوَ مَعْلُوْل,وَأَخْرَج اِبْنُ مَاجَه عَنِ الْمِسْوَر بِنْ مَخْرَمَة مِثْلُهُ,وَاسَنَاده حَسَن لَكِنَّهُ مَعْلُول أَيْضًا.
Artinya:
“ Jabir ra. Mengatakan, Rasulullah SAW, bersabda: “Tidak ada perceraian kecuali sesudah nikah, dan tidak dianggap memerdekakan kecuali sesudah memilikinya.”[10]
F.      JENIS PERCERAIAN/MACAM-MACAM TALAK
  1. TALAK MENURUT LAFALNYA
    • Talak dengan lafal shorih (jelas)yaitu ucapan talak yang tidak harus disertai niatContoh: suami berkata kepada isterinya; “kamu saya talak” perkataan seperti ini adalah jelas. Maka tidak diperlukan niat. Ucapan suami yang seperti ini baik bergurau, niat ataupun tidak ada niat tetap dapat menjatuhkan talak.
    • Talak dengan lafal kinayah (sindiran)yaitu ucapan talak yang bisa jatuh jika disertai niat.Contoh; suami berkata: “pulanglah engkau kerumah orang tuamu.” Jika suami berkata dengan sindiran, dan disertai niat, maka jatuhlah talaknya, tetapi jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak.
  2. TALAK MENURUT WAKTUNYA
    • Talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri dalam keadaan suci (setelah selesai haid) dan belum di kumpuli (disetubuhi)
    • Talak bid’i yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri (disetubuhi) talak seperti ini hukumnya haram.
  3. TALAK MENURUT JENISNYA
    • Talak mati yaitu talak yang disebakan karena suami meninggal dunia
    • Talak hidup yaitu yang dikarenakan oleh suatu sebab
    • Talak roj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan rujuk kembali
    • Talak ba’in yaitu talak yang tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali, jika menginginkan untuk dikawini harus dengan jalan akad nikah baru.
      • Talak ba’in sughra (kecil)yaitu talak ba’in yang jika ingin dikawini lagi, harus dengan jalan akad nikah yang baru tanpa ada syarat yang beratContoh: talak satu atau dua yang sudah habis masa iddahnya
      • Talak ba’in kubra (besar)yaitu talak ba’in yang jika ingin kawin lagi, harus dengan jalan akad nikah baru, dan dengan syarat yang berat.Sudah jatuh talak ketiga, jika ingin kawin lagi tidak diperbolehkan, kecuali bekas isteri sudah dinikahi oleh orang lain, sudah ditalak dan telah habis masa iddahnya dan sudah pernah berhubungan layaknya suami isteri.
  4. TALAK MENURUT PELAKU PERCERAIAN
    • Talak yang dijatuhkan suami kepada istri
    • Talak yang dijatuhkan Istri Kepada Suami / GUGAT CERAI
      Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:
1.      Fasakh
Fasakh adalahpengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
§  Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
§  Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
§  adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.
2.      Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
G.    Kesimpulan
Pengertian Talak Menurut Istilah Syariah adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya. Dasar hukum thalaq terdapat pada QS.al baqarah ayat 229 dan QS. Ath-thaalaq ayat 1-7 yang telah dituliskan diatas.
Syarat-syarat thalaq sebagai berikut:
1.      Orang yang menjatuhkan thalaq itu sudah mukallaf
2.      Thalaq dilakukan atas kemauan sendiri
3.      Thalaq itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah
Rukun thalaq ada empat, sebagai berikut
a.       Suami
b.      Istri
c.       Shighot thalaq
d.      Qashdu (sengaja)
Rukun thalaq adalah unsur pokok yang harus ada dalam thalaq dan terwujudnya thalaq bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Terjadi perbedaan-perbedaan rukun thalaq menurut empat madzhab : Hanafi, Syafii, Maliki dan Hambali.




[1]Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, penerjemah M. Abdul Ghoffar, (Cet. 1., Jakarta: Pustaka Al-Kautsar 1998), hal. 427.
[2]Abdul Rahman Ghazali, Fiqh munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010), hlm.201.
[3] Ibid,hlm.204.
[4]Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh munakahat, (Jakarta:Amzah,2009)., hlm.264
[5]Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, (Bandung:Pustaka Setia, 1999), hlm.55
[6] Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy, Terjemah bulughul maram min adillatilahkam, (Surabaya:Balai Buku,t.t), hlm.547- 548
[7]Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh munakahat, (Jakarta:Amzah,2009),  hlm.263
[8]Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy, Terjemah bulughul maram min adillatilahkam, (Surabaya:Balai Buku,t.t)., hlm.543-544
[9]Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm.128.
[10]Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy Terjemah bulughul maram min adillatilahkam, (Surabaya:Balai Buku,t.t)., hlm.546-547.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar