ASHABUL FURUDH
Ashabul Furudh (Zawil
Furudh) adalah
bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits)
berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu
adalah:
1. Seperdua (1/2)
Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang,
yaitu:
- Anak
Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan
anak laki-laki (QS, 4:11)
- Seorang
cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau
cucu laki-laki
- Seorang
saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
- Seorang
saudara perempuan, jika hanya seorang diri
- Suami,
jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)
2. Seperempat (1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang,
yaitu:
- Suami,
jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
- Istri
seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS,
4:12)
3. Seperdelapan
(1/8)
Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang,
yaitu:
1. Istri seorang
atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)
4. Sepertiga (1/3)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang,
yaitu:
- Ibu,
jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau
dua orang saudara (QS, 4:11)
- Dua
orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun
perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)
Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang,
yaitu:
1. Dua orang anak
perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan
atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara
perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan
atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS,
4:176)
4. Dua orang saudara
perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau
saudara laki-laki mereka
6. Seperenam (1/6)
Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang,
yaitu:
1. Ayah, jika si
mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)
2. Ibu, jika si mati
meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari
seorang
3. Kakek, jika si
mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si
mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan
dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan
seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung
7. Saudara seibu
baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau
datuk
Dari segi perolehan
bagiannya, 'ashabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu. Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung)
10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak)
11. Anak laki-laki paman sekandung
12. Anak laki-laki paman sebapak
13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki yaitu :
1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2. Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak
a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu. Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung)
10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak)
11. Anak laki-laki paman sekandung
12. Anak laki-laki paman sebapak
13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki yaitu :
1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2. Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak

c. 'Ashabah ma'al ghair, yaitu menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudl.Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris/setingkat, yaitu :
1. Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau;
- cucu perempuan (satu orang atau lebih)
2. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau ;
- anak perempuan (satu orang atau lebih)
Macam-macam
hijab
Hijab
terdiri dari dua macam, yaitu :
a. Hijab
Hirman
Hijab
hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian
lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak
mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib. Pembagianya adalah sebagai
berikut :
1. Kakek, terhalang oleh :
· ayah
2. Nenek dari ibu, terhalang oleh :
· ibu
3.
Nenek dari ayah, terhalang oleh :
· ayah
· ibu
4.
Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :
· anak
laki-laki
5.
Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :
· anak
laki-laki
· anak
perempuan dua orang atau lebih
6.
Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak
laki-laki
· cucu
laki-laki
· ayah
7.
Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak
laki-laki
· cucu
laki-laki
· ayah
· saudara
sekandung laki-laki
· saudara
sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8.
Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak
laki-laki dan anak perempuan
· cucu
laki-laki dan cucu perempuan
· ayah
· kakek
9.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :
· anak
laki-laki
· cucu
laki-laki
· ayah
atau kakek
· saudara
laki-laki sekandung atau seayah
· saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10.
Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :
· anak
laki-laki atau cucu laki-laki
· ayah
atau kakek
· saudara
laki-laki sekandung atau seayah
· anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
· saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11.
Paman sekandung terhalang oleh :
· anak
atau cucu laki-laki
· ayah
atau kakek
· saudara
laki-laki sekandung atau seayah
· anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
· saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12.
Paman seayah terhalang oleh :
· anak
atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau seayah
yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :
· anak atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau seayah
yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung atau seayah
14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :
· anak atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau seayah
yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung atau
seayah.
b.
Hijab Nuqson
Hijab
Nuqson yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli
waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh
seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan
tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah
An-Nisa ayat 11-12. Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak
laki-laki atau cucu laki-laki
§ Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6
§ Suami
dari ½ menjadi ¼
§ Istri
¼ menjadi 1/8
§ Ayah
dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§ Kakek
dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
§ Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6
§ Suami
dari ½ mebjadi ¼
§ Istri
¼ menjadi 1/8
§ Bila
anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
§ Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6
§ Suami
dari ½ mebjadi ¼
§ Istri
¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya
mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya
seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi
hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar