Powered By Blogger

Sabtu, 21 Mei 2016

ASHABUL FURUDH

ASHABUL FURUDH
Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu adalah:
1. Seperdua (1/2)
Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:
  1. Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
  3. Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
  4. Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
  5. Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)
2. Seperempat (1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
  1. Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)
3. Seperdelapan (1/8)
Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:
1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)
4. Sepertiga (1/3)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
  1. Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
  2. Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)
Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka
6. Seperenam (1/6)
Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:
1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)
2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang
3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung
7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk

Dari segi perolehan bagiannya, 'ashabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu. Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung)
10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak)
11. Anak laki-laki paman sekandung
12. Anak laki-laki paman sebapak
13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki yaitu :
1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2. Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak

c. 'Ashabah ma'al ghair, yaitu menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudl.Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris/setingkat, yaitu :
1. Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau;
- cucu perempuan (satu orang atau lebih)
2. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau ;
- anak perempuan (satu orang atau lebih)
Macam-macam hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a.   Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib. Pembagianya adalah sebagai berikut :
1.    Kakek, terhalang oleh :
·      ayah
2.    Nenek dari ibu, terhalang oleh :
·      ibu
3. Nenek dari ayah, terhalang oleh :
·      ayah
·      ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :
·      anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      anak perempuan dua orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah
7. Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah
·      saudara sekandung laki-laki
·      saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki dan anak perempuan
·      cucu laki-laki dan cucu perempuan
·      ayah
·      kakek
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10. Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :
·      anak laki-laki atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11. Paman sekandung terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12. Paman seayah terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung atau seayah
14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung atau seayah.
b.   Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ menjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
§  Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§  Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ mebjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
§  Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ mebjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6

e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar