BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan
masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan
terjadinya perubahan hukum.[1] Alam
pikiran manusia dalam dunia sosial ditentukan oleh prinsip hubungan timbal
balik dalam memberi dan menerima, sehingga tampak jelas bahwa manusia
menciptakan dunia sosial pada hakekatnya justru akan memperbudak mereka sendiri
dan manusia memelihara kapasitas untuk mengubah dunia sosial yang membelenggu
mereka sendiri.[2]
Pada hakikatnya, hal
ini merupakan objek yang menyentuh dari aspek sosiologi hukum, atau aspek
sosial masyarakat oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem
hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial dimana sistem hukum tadi
merupakan bagiannya.
Akan tetapi
persoalannya tidak semudah itu, karena perlu diteliti dalam keadaan-keadaan apa
dan dengan cara-cara yang bagaimana sistem sosial mempengaruhi suatu sistem
hukum sebagai subsistemnya, dan sampai sejauh manakah proses pengaruh
mempengaruhi tadi bersifat timbal balik. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang
ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.[3]
Dalam interaksi sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik
atau inter-simulasi dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak
pada dasarnya merupakan aksi dari individu atau kelompok dan mempunyai makna
bagi pelakunya, yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.[4]
BAB II
PEMBAHASAN
PERANAN DAN KRAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM
DALAM MASYARAKAT
A.
Ruang
Lingkup dan Kegunaan Sosiologi Hukum
Ruang lingkup sosiologi
hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:
1. Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh
dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah
pancasila, dengan iri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan;
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagao contoh dapat
disebut misalnya: Undang-undang No. 22 Tahun 1997 dan Undang-undang No. 23
Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba erhdap gejala konsumsi obat-obat
terlarang dan semacamnya.[5]
Ruang lingkup yang paling
sederhana dari kajian sosiologi hukum adalah memperbincangkan gejala sosial
yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan tindakan
melawan hukum, tindakan menaati hukum, tindakan melakukan upaya hukum di
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, penafsiran masyarakat terhadap hukum, dan
hukum sebagai produk penafsiran masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum
menjadi alat pengkaji hukum yang berlaku di masyarakat dengan paradigma yang
sangat luas. Keluasannya disebabkan sosiologi sebagai ilmu yang menguras
kehidupan sosial, bukan oleh hukum yang menjenuhkan dan selalu mempertahankan
kebenaran hitam diatas putih.[6]
Menurut Soerjono
Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi
1. pola-polaperilaku (hukum) warga masyarakat,
2. hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan danwujud dari
kelompok-kelompok sosial, dan
3. hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan
perubahan-perubahan sosial dan budaya
Sosiologi
hukum memiliki kegunaan yang bermacam-macam.
Pertama,
sosiologi hukum mampu memberi penjelasan tentang satu dasar terbaik untuk lebih
mengerti Undang-undang ahli hukum ketimbang hukum alam, yang kini tak lagi
diberi tempat, tetapi tempat kosong yang ditinggalkannya perlu diisi kembali.
Kedua, sosiologi hukum mampu menjawab mengapa manusia patuh pada hukum
dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial
lain yang memengaruhinya
Ketiga,
sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di
dalam konteks sosial.
Keempat ,
sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis
terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian
sosial, sarana untuk mengubah masyarakat,maupun sarana untuk mengatur interaksi
sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosialtertentu.
Kelima, sosiologi hukum memberikan kemungkinan dan kemampuan-kemampuan
untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.[7]
B. Krakteristik Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
Untuk lebih memahami karakteristik kajian sosiologis di bidang hukum, Bapak
Ilmu Hukum Sosiologis Amerika Serikat, Roscoe Pound mengemukakan bahwa:[8]
‘’ Masalah utama yang yurist sosiologis yang adressing sendiri saat ini
adalah untuk mengaktifkan dan untuk memaksa pembuatan undang-undang, dan juga
penafsiran dan penerapan aturan-aturan hukum, untuk membuat lebih banyak akun,
dan akun lebih cerdas, fakta sosial di mana hukum harus dilanjutkan dan yang
harus diterapkan .’’
Jadi, Roscoe Pound memandang bahwa problem yang
utama dewasa ini menjadi perhatian utama para yuris sosiologis adalah untuk
memungkinkan dan untuk mendorong perbuatan hukum, dan juga untuk menafsirkan
dan menerapkan aturan-aturan hukum, serta untuk membuat lebih berharganya
fakta-fakta sosial dimana hukum harus berjalan dan untuk mana hukum itu
diterapkan.[9]
Lebih khusus
lagi, karakteristik hukum terbagi atas enam item:
1. Yang pertama adalah studi tentang dampak sosial sebenarnya lembaga-lembaga
hukum dan doktrin hukum.
2. Studi sosiologis sehubungan dengan studi hukum dalam persiapan untuk
undang-undang. Metode ilmiah yang diterima telah mempelajari peraturan lainnya
analitis. Perbandingan legislasi telah diambil untuk menjadi landasan terbaik
untuk bijaksana pembuatan hukum. Tapi itu tidak cukup untuk membandingkan hukum
itu sendiri. Hal ini lebih penting untuk mempelajari operasi sosial mereka dan
efek yang mereka hasilkan, jika ada, kemudian dimasukkan ke dalam tindakan.
3. Studi dari mereka berarti membuat aturan hukum yang efektif. Hal ini telah
neglectedalmost seluruhnya di masa lalu. Kami telah mempelajari pembuatan hukum
sedulously. Hampir energi seluruh sistem peradilan kita digunakan dalam
mengerjakan konsisten, logis, teliti tepat tubuh preseden. Tapi kehidupan hukum
dalam penegakannya. Studi ilmiah yang serius tentang bagaimana untuk
membuat output tahunan besar kami legislasi dan interpretasi hukum yang efektif
sangat penting.
4. Berarti menjelang akhir terakhir dipertimbangkan adalah sejarah hukum,
topik ini, studi tidak hanya tentang bagaimana doktrin telah berevolusi dan
berkembang, dianggap semata-mata sebagai bahan jural, tapi apa dampak sosial
doktrin hukum telah diproduksi di masa lalu dan bagaimana mereka telah
menghasilkan mereka. (Sebaliknya) itu adalah untuk menunjukkan kepada kita
bagaimana hukum masa lalu tumbuh dari kondisi sosial, ekonomi dan psikologis,
bagaimana diberikan dengan menampung sendiri kepada mereka, dan seberapa jauh
kami bisa melanjutkan pada hukum yang sebagai dasar, atau mengabaikan hal itu,
dengan harapan cukup beralasan menghasilkan hasil yang diinginkan.
5. item lain adalah pentingnya solusi yang masuk akal dan hanya penyebab
individual, terlalu sering dikorbankan di masa lalu langsung ke upaya untuk
membawa gelar imposible dari pasti. Dalam yurist sosiologis umum berdiri untuk
apa yang disebut aplikasi yang adil hukum; yaitu mereka memahami aturan hukum
sebagai panduan umum untuk hakim, membawanya ke arah hanya hasil, tetapi
bersikeras bahwa dalam batas-batas yang luas ia harus bebas untuk menangani
kasus individual, sehingga dapat memenuhi tuntutan keadilan antara para pihak
dan sesuai dengan alasan umum orang biasa.
6. akhirnya, ke arah mana titik tersebut di atas hanyalah beberapa cara,
adalah untuk membuat upaya yang lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum."
Tampak bahwa Roscoe Pound memperhatikan pertama-tama terhadap
studi tentang efek-efek sosial yang aktual dari institusi-institusi hukum
maupun doktrin-doktrin hukum.
Adapun
Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum sebagai
berikut :
1. Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan Deksripsi. Berusaha
memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum.
2. Sosiologi hukum bertujuan memberikan Penjelasan. Menjelaskan mengapa
suatu praktek-praktek hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat terjadi,
sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh.
3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
Sosiologi hukum utamanya
menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam
masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi
sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum bagaimana pengaruh perubahan
sosial terhadap hukum, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
C. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Apabila membicarakan
masalah efektif atau berfungsi tidaknya suatu hukum dalam arti undang-undang
atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran diarahkan pada kenyataan
apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dalam
teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum
sebagai kaidah Mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto dan
Mustafa Abdullah bahwa :[10]
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada
kaidah yang lebih tinggi tingkatnya atau bila berbentuk menurut cara yang telah
ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan
akibatnya
2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif
artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun
tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi berlaku karena diterima
dan diakui oleh masyarakat.
3. Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis artinya sesuai dengan
cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Jika ditelaah secara mendalam, maka untuk berfungsinya atau efektifnya suatu
hukum haruslah memenuhi ketiga unsur tersebut, sejalan dengan hal tersebut
menurut Mustafa Abdullah bahwa agar suatu peraturan atau kaidah hukum
benar-benar berfungsi harus memenuhi empat faktor yaitu:[11]
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
2. Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan
3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum
atau peraturan tersebut
4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Masalah berlakunya
hukum sehingga dapat efektif di masyarakat termasuk yang dibicarakan dalam
skripsi ini yaitu efektivitas suatu peraturan daerah dalam mendukung
terwujudnya ketertiban dalam masyarakat, maka ada 2 komponen harus diperhatikan
yaitu :
1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum
atau dengan kata lain bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan
masyarakat.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu
perubahan yang terencana, dalam hal ini hukum berperan aktif atau dikenal
dengan istilah sebagai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial “a tool of
social engineering”.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka menurut pendapat Hugo Sinzheimer bahwa :
“Perubahan hukum
senantiasa dirasakan perlu dimulai sejak adanya kesenjangan antara
keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, serta hubungan-hubungan dalam masyarakat,
dengan hukum yang mengaturnya. Bagaimanapun kaidah hukum tidak mungkin kita
lepaskan dari hal-hal yang berubah sedemikian rupa, tentu saja dituntut
perubahan hukum untuk menyesuaikan diri agar hukum masih efektif dalam
pengaturannya”[12]
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam,
bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi
hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat
dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk
menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang
diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum,
hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam
masyarakat. Yaitu ;
1. fungsi Menfasilitasi Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara
pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif,
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk
mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis,
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi Reflektif,
Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga
mestinya hukum bersifat netral
Selanjutnya Aubert
mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain:
1. Fungsi mengatur (
Govermence )
2. Fungsi Distribusi
Sumber Daya
3. Fungsi safeguart
terhadap ekspektasi masyarakat
4. Fungsi penyelesaian
konflik
5. Fungsi ekpresi dari
nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki,
bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Integrasi, Yakni
bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation) dari
masyarakat.
2. Fungsi Petrifikasi,
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar
dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi Reduksi, Yakni
bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat
yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum
berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4. Fungsi Memotivasi, Yakni
hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Fungsi Edukasi, Yakni
hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan
edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya,
menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai
hipotesis sebagai berikut :
1. Hukum tertuis dapat
ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi
masyarakat.
2. Hukum tertuis
ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat.
Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen,
advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3. Hukum tertulis
dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam
masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan
psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan
muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan
dari pekerja.
4. Faktor prosedur
formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu
putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif
5. Bahkan jika
sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa
hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan
politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen
hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari
sosiaologi hukum.Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana
perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi
dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah
masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang seperti yang telah dikemukakan dalam pembahasan
sebelumnya, bahwa hukum berfungsi sebagai social control dan
sebagai alat pengubah masyarakat, selain itu ada beberapa fungsi lain untuk
memahami bekerjanya hukum di dalam masyarakat yaitu sebagai berikut :
Ø Fungsi hukum sebagai alat politik : dalam system hukum di Indonesia
peraturan Perundang-undangan merupakan produk bersama DPR dan Pemerintah
sehingga antara hukum dan politik sulit untuk dipisahkan. Namun demikian, hukum
sebagai alat politik tidak dapat berlaku secara universal, sebab tidak semua
hukum dibuat oleh DPR bersama Pemerintah
Ø Fungsi hukum sebagai simbol : merupakan makna yang dipahami oleh seseorang
dari suatu perilaku warga masyarakat tentang hukum. Contohnya : Seorang yang
mengambil barang orang lain dengan maksud ingin memiliki dengan jalan melawan
hukum, oleh Hukum Pidana disimbolkan sebagai tindak pidana pencurian.
Ø Fungsi hukum sebagai alat Integrasi : Setiap masyarakat mempunyai berbagai
kepentingan dari warganya, di antara kepentingan itu ada yang sesuai dengan
kepentingan lain dan ada juga yang tidak sesuai sehingga terjadi konflik dengan
kepentingan lain. Oleh karena itu hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan
sesudah terjadi konflik.
Fungsi
hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila
fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan
menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan
tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya
hukum itu sendiri.
Seperti
sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang
memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah
undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara,
biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap.
Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah
harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila
penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa
banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin
terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi
untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada
tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sosiologi hukum merupakan cabang
ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analiti empiris
tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan
timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar
diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya.
Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya
hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam
masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik
serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
[4] Soeleman B. Taneka, Struktur
dan Proses Sosial, Suatu Pengantar SosiologiPembangunan.( Jakarta
:Raja-Garfindo Persada, 1993), h,109-110
[6] Achmad Ali, , Menjelajahi
Kajian Empiris Terhadap Hukum, (Jakarta :Yarsif Watampone, 1998), h.14
[7] Ibid. h,
22
[9] Ibid. h,
14
[10] Achmad Ali, , menjelajahi
kajian empiris terhadap hukum, (Jakarta: PT. Yarsif watampone, 1998), h.34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar