HUDUD SYIRQAH (PENCURIAN)
A.
Pendahuluan
Dalam cakupan fikih jarimah dalam syariat islam dikenal prinsip bahwa
suatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah dinyatakan dalam
nash atau dengan bahasa kenegaraan,sesuatu perbuatan dapat dipandang sebagai
jarimah jika telah diundangkan.
Dengan adanya prinsip tersebut macam jarimah dan sangsinya akan dapat
diketahui dengan jelas dan pasti.dengan demikian orang akan berhati-hati agar
jangan sampai melakukan jarimah yang akan berakibat penderitaan terhadap diri
sendirinya juga.dari segi lain adanya prinsip tersebut akan mencegah terjadinya
penyalah gunaan wewenang penguasa atau pengadilan untuk menjatuhkan suatu
hukumankepada seseorangt berbeda dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap
orang lain yang melakukan jarimahyang sama dengan motif yang sama pula.
Adanya prinsip tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan kepastian hukum
terhadap bermacam macam jarimah.jangan sampai suatu hukuman dijatuhkan terhadap
sesuatu jarimah yang diatur kemudian.Meskipun demikian,dapat dikecualikan untuk
hal yang dipandang yang amat besar bahayanya terhadap masyarakat.aturan dapat
dibuat kemudian kemudian setelah perbuatan jarimah dilakukan,guna menjadi dasar
hukum dalam hendak menjatuhkan hukuman.
Macam jarimah yang ditentukan ancaman pidananya dalam al-quran ialah
pembunuhan ,penganinayaan ,pencurian ,perampokan,pemberontakan,zina,dan menuduh
zina.Hadis naba saw.kecuali memberikan perincian jarimah-jarimah yang ditunjuk
didalam al’quran tujuh macam tersebut,juga menentukan sangsi pidana terhadap
dua macam jarimah lainnya,yaitu:minuman keras,dan riddah keluar dari agama
islam.
Sebagai contoh kongkrit didalam QS al-baqarah188 disebutkan larangan
makan harta dengan cara tidak sah,yang bentuknya disebutkan dengan jalan suap
menyuap.Atas dasar adanya larangan tersebut dank arena al-quran tidak
menyebutkan sangsi terhadap pelanggarannya,penguasa dibenarkan untuk membuat
undang-undang yang mengatur jarimah suap menyuap misalnya lagi dalam sunah
rasul disebutkan larangan bersunyi-sunyi antara laki-laki dan perempuan bukan
suami istri dan juga bukan muhrimnya juna menjaga agar jangan sampai terjadi
perjinahan.Atas dasar adanya larangan tersebut dan karena sunah rasul tidak
menentukan sangsinya,penguasa dibenarkan mengeluarkan undang undang yang
mengatur jerimah khalwat.
Dari uraian tersebut diatas jarimah hudud dapat diartikan yaitu jarimah
yang diancam dengan hukuman hadd adalah hukuman yang telah ditentukan dalam
nass al-quran atau sunah rasul dan telah pasti ancamannya serta menjadi hak
allah,tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali
oleh manusia yang termasuk njarimah ini ialah pencurian ,perampokan
,pemberontakan ,zina,menuduh zina ,minum-minuman keras dan riddah.
B.
Pengertian
pencurian
انواع
السرقة : السرقة في الشريعة السلامية نوعان : {1} سرقة عقوبتها. {2} سرقه عقو بتها
التعزير والسرقة المعاقب عليها بالحد نوعان : ـسرقة صغري, ـ سرقة الكبريز
فأما السرقة
الصغري فهي اخذ مال الغير خفية أي على سبيل الإختفاء . أما السرقة الكبرى فهي أخذ
مال الغيرعلى سبيل المغا لبة وتسمّى السرقة الكبري حرابة و سنفصل القول فيها بعد
Jenis
pencurian: pencurian di barisan hukum
dari dua jenis: {1} pencurian dihukum. {2}
dicuri memutuskan apakah kontrak diskresioner dan
pencurian dihukum dengan pengurangan
dari dua jenis: pencurian kecil, besar pencurian
Adapun pencurian kecil itu mengambil non-tersembunyi uang untuk hilangnya. Akbar pencurian Mereka mengambil uang untuk pihak ketiga meningkat berperang disebut pencurian besar.
Adapun pencurian kecil itu mengambil non-tersembunyi uang untuk hilangnya. Akbar pencurian Mereka mengambil uang untuk pihak ketiga meningkat berperang disebut pencurian besar.
Menurut bahasa
sariqah adalah bentuk masdar dari kata سَرَقَ -
يَسْرِق – سَرَقــًاdan secara etimologis berartiأَخَذَ مَـالَهُ
خُفْيَةً وَ حِيْلَةً mengambil harta milik
seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya.[1]Pencurian berarti mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Ada
beberapa definisi dari beberapa ulam sebagai berikut :
1) Wahbah
Al-Zuhaili: “Sariqah ialah mengambil hara milik orang
lain dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan secara
diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam katagori mencuri adalah mencuri
informasi dan pandangan jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi”[2]
2) Abdul Qadir
Audah: “Ada dua macam sariqah menurut syariat
islam, yaitu sariqah yang diancam dengan had dan sariqah yang diancam dengan
ta’zir, sariqah yang diancam dengan had dibedakan menjadi dua, yaitu pencurian
kecil dan pencurian besar. Pencurian kecil ialah mengambil harta milik orang
lain secara diam-diam. Sementara itu, pencurian besar ialah mengambil hak orang
lain dengan kekerasan. Pencurian jenis ini juga disebut perampokan.[3]
3) Muhammad
Al-Khatib As-Sarbini: “Sariqah ialah mengambil harta orang lain
secara sembunyi-sembunyi dan dzalim, diambil dari tempat penyimpanannya yang
biasa digunakan untuk menyimpan dengan berbagai syarat.[4]
4) Ibnu Arafah mengatakan:
"Menurut masyarakat Arab, pencuri adalah orang yang datang secara
sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang orang lain untuk mengambilnya
dengan cara yang tidak benar.”
5) menurut Mahmud Syaltut adalah pengambil harta orang lain
dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai
menjaga barang tersebut.[5]
Dari beberapa definisi sariqah diatas, dapat
disimpulkan bahwa sariqah ialah mengambil barang atau harta orang lain secara
sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk
menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut.
Jenis pencurian itu bertingkat-tingkat. Kalau
diurutkan dari tingkat terendah sampai tertinggi berdasarkan cara melakukannya
adalah penjarahan, pejambretan, perampasan dan perampokan.
penggelapan harta orang lain dianggap sebagai jarimah pencurian dan
tidak dihukumdengan hukuman potong tangan namun dihukum dengan bentuk hukuman
lain. Formulasi pencurian menurut Ibn Rusyd adalah pengambilan harta milik
orang lain secara sembunyi tanpa dipercayakn kepadanya terlebih dahulu.
Sedangkan menurut hukum positif baha pencurian adalah mengambil sesuatu yang
bersifat harta secara sembunyi tanpa izin pemiliknya.[6] Di samping itu, defenisi di atas mengeluarkan
pengambilan harta orang lain secara terang-terangan dari kategori pencurian,
seperti pencopet.
H.A. Djazuli membedakan antara pencuriandengan penggelapan sebagai
berikut:
a)
Dilihat
dari segi hukuman. Pencurian dikenai hukuman had potong tangan , sedangkan
penggelapan dikenai hukuman ta’zir.
b)
Dilihat
dariaspek pelaksanaan pengambian harta tersebut. Pada pencurian pengambian
dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sedangkan pada kasus penggelapan dilakukan dengan terang-terangan
c)
Dilihat
dari segi tempat objek harta tersebut. Dalam pencurian harta yang diambil
tersimpan pada tempat tertentu yang memang sengaja disimpan pemiliknya,
sedangkan pada penggelapan penyimpanan harta tersebut tidak diketahui
pemiliknya dan hanya diketahui orang yang dipercayainya dan pemilik hanya
mengetahui bahwa harta itu ada.
d)
Dilihat
dari ukuran harta. Pada pencurian dikenal ukuran-ukuran tertentu yang
mengakibatkan jatuhnya hukuman had aau yang dikenal dengan term
nishab. Adapun penggelapan tidak dikenal ukuran tertentu sejauh mana
penggelapan tersebut harus dikenakan hukuman.
C.
Unsur-unsur
Pencurian
Adapun unsur-unsur pencurian mengacu pada defenisi pencurian itu
sendiri dan dapat kita rinci unsur-unsur sebagai berikut:
a)
Pengambian
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
b)
Yang
dicuri itu harus berupa harta konkret sehingga barang yang dicuri adalah barang
yang dapat bergerak dipindah-pindahkan tersimpan oleh pemiliknya pada
penyimpanan yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga.
c)
Harta
yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya.
Dan unsur ini menjadi pertimbangan bukan
atas pandangan si pencuri.
d)
Harta
yang diambil (dicuri) pada awaktu terjadinya pemindahan harta orang lain secara
murni dan orang yang mengambilnya tidak mempunyai hak pemillikan sedikitpun
terhadap harta tersebut.
e)
Seperti
jarimah yang lainnya, terdapat unsur kesengajaan untuk memilki barang tersebut
atau ada itikad jahat pelakunya.
Dalam referensi lain sesuai dengan definisinya
unsur pencurian adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam, yang
diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik orang lain dan ada
itikad yang tidak baik diantaranya:
1.
Mengambil Harta Secara Diam-DiamMengambil harta
diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa
kerelaanya, seperti mengambil barang dari orang lain ketika penghuninya sedang
tidur. Pengambila harta itu dapat dianggap sempurna jika:
a)
Pencuri mengeluarkan harta dari tempatnya.
b)
Barang
yang dicuri itu telah berpindah tangan dari pemiliknya
c)
Barang yang dicuri itu telah berpindah tangan
ketangan si pencuri.
Mazhab empat dan syi’ah serta KUH pidana di
Indonesia menetapkan bahwa pencurian terhadap barang yang tidak ada tempatnya(
hiriz) tidak dapat diancam dengan hukuman had ( potong tangan), melainkan
hukuman ta’zir. Misalnya seorang pencuri binatang yang akan kembali
kekandangnya dan masih dijalan serta tidak ada pengembalanya.
2.
Barang Yang Dicuri Berupa Harta
Diisyaratkan yang dicuri itu berupa harta:
a)
Yang bergerak
b)
Bergerak
c)
Memiliki tempat penyimpanan yang layak Sampai
nisabnya.
Mazhab maliki,syafi’I, dan hambali menyatakan
bahwa harta itu berupa harta yang mungkin dimiliki dan diperjual belikan,
meskipun dalam penerapan prinsip ini mereka berbeda pendapat dalam kasus
pencurian mushaf al-Quran, kitab-kitab ilmiah, buah-buahan, alat musik, dan
sebagainya.
Sedangkan menurut Abu Hanifah, tidak wajib
dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang
mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Menurut imam
syafi’I dam imam Ahmad seorang ayah tidak dapat dikenai hukuman potong tangan
karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah. Demikian
pula sebaliknya anak tidak dapat dikenai sanksi hukuman potongan tagan, karena
mencuri harta ayahnya., kakeknya, dan seterusnya ke atas. Menurut imam abu
hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami
istri.
D.
Syarat
dan Rukun Pencurian
Dalam memberlakukan hukum potong tangan, harus diperhatikan
aspek-aspek yang berkaitan dengan syarat dan rukunya. Dalam masalah ini Shalih
Sa’id Al-haidan, dalam bukunya Hal Al-Muttaham fi Majlis Al-Qada mengemukakan
lima syarat untuk dapat diberlakukannya hukum ini, yaitu sebagai berikut.
1. Syarat Jarimah
Sariqah
a)
Pelaku telah dewasa dan berakal sehat. Kalau
pelakunya gila, anak kecil, belum baligh dan orang yang dipaksa maka tidak
dapat dihukum dan dituntut.
b)
Pencurian tidak
dilakukkan karena pelakunya sangat terdesak oleh kebutuhan. Comtohnya dalam
kasus seorang hamba sahaya milik hatib bin Abi Balta’ah yang mencuri dan
menyembelih seekor unta milik seseorang yang akhirnya dilaporkan kepada Umar
bin Khattab. Namun Umar bin Khattab justru membebaskan pelaku karena terpaksa
melakukannya.
c)
Tidak terdapat hubungan kerabat antara pihak
korban dan pelaku, seperti anak mencuri harta ayahnya dan sebaliknya.
d)
Tidak terdapat unsur syubhat dalam hal
kepemilikan, seperi harta yang dicuri itu menjadi hak bersama antara pencuri
dan pemilik.
e)
Pencurian tidak terjadi saat peperangan di
jalan Allah. Pada saat seperti itu, Rasulullah tidak memberlakukkan hukuman
poong tangan. Meskipun demikian, jarimah ini dapat diberikan sanksi dalam
bentuk lain, seperti dicambuk atau dipenjara.[7]
a)
Mengambil secara sembunyi-sembunyi.hal ini
harus memenuhi tiga syarat seperti penjelasan berikut.Proses pengambilan ini
harus sempurna, tidak cukup hanya dengan adanya pelaku yang berada didekat
barang curian. Perihal pengambilan barang orang lain ini harus memenuhi tiga
syarat. Pertama, pencuri mengambil barang curian itu dari tempat
penyimpanan. Kedua, barang curian itu dikeluarkan dari pihak korban. Ketiga,
barang curian berpindah tangan dari pihak korban kepada pihak tersangka. Jadi
kalau syarat-syarat yang tiga ini tidak terpenuhi, maka hukum potong tangan ini
tidak berlaku, dan si pelaku hanya dikenakan ta’zir saja.
b)
Barang yang diambil berupa harta.Sebagaimana
peryataan yang telah dikemukakkan oleh Abdul Qadir Audah: Harta yang dicuri
harus memenuhi beberapa syarat agar pelaku dapat dihukum potong tangan.
Syarat-syarat yang dimaksud adalah pertama, berupa harta yang bergerak. Kedua,
berupa benda yang berharga. Ketiga, harus mencapai nisab
c)
Harta yang diambil merupakan milik orang lain
d)
Melawan hukum
Mengenai hal
ini, Abdul Qadir Audah berpendapat sebagai berikut:
Mengambil
secara sembunyi-sembunyi tidak dapat dianggap sebagai pencuri kecuali ada
didalam benak si pelaku terdapat unsur melawan hukum. Sikap melawan hukum ini
dapat terjadi pada saat pelaku mengambil harta orang lain, padahal ia tau bahwa
perbuatan itu diharamkan.
Bunyi Hadist
حَدَّثَنَا اِسْمَاعِيْلَ بْنُ اَبِى اَوْيَسٍ عَنْ اِبْنِ وَهْبٍ عَنْ
يُوْنُسَ عَنْ اِبْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنَ الزَّبِيْرُوَعُمْرَةَ عَنْ عَا
ئِشَةَ عَنْ النَّبِى صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ تُقْطَعُ
يَدُالسَّارِقِ فِى رُبُعِ دِيْنَارٍ( اخرجه البخارى فى كتاب الحدودباب قول الله
تعال والسارقه فقطعواايديهاَ
Artinya:
..Aisyah Ra, Nabi SAW bersabda. “ Tangan
pencuri dipotong jika mencuri serempat Dinar.” ( HR.-Bukhairy pada kitab Hudud
bab perman Allah pencuri laki-laki dan pencuri wanita maka potonglah tangan
mereka).
Berdasarkan hadits diatas diterangkan bahwa
mencuri dapat dipotong tangannya jika ia mencuri sesuatu seharga serempat
Dinar.
Perintah yang mewajibkan memberikan hukuman
kepada pencuri ditetapkan dalam Al-quran, dan tidak disebutkan batas ukuran(
nishab) yang mewajibkan tangan si pelaku dipotong, maka terjadilah perbedaan
ulama dalam menentukan masalah-masalah terkait dengan hal tersebut.
Jumhur ulama mensyaratkan harus sampai nishab
berdasarkan ketetapan hadits- hadits terkait dalam hal itu. Sedangkan
Al-khawarij tidak mensyaratka, bahkan
berpendapat langsung dipotong tangan,
baik yang dicuri tidak sampai nishab apalagi lebih, karena ayat yang Bukhari
bahwa Rasulullah SAW.
لَعَنَ اللهُ السَّارِقُ يَسْرِقُ البَيْضَهَ فَتَقْطَعُ يَدَهُ وَيَسْرِقُ
الحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
....“ Allah melaknat
pencuri yang mencari telur kemudian dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu
dipotong tangannya”...
Maksud hadits tersebut “ mencuri telor ” itu
bukan benar-benar dipotong tangannya, melainkan menginformasikan betapa hina
dan meruginya perbuatan mencuri,karena bila ia sudah bisa dan terbiasa
mengambil hal-hal sepele, tentu ia akan berani mencuri barang yang nilainya
mencapai nishab yang wajib dipotong tangannya. Demikian juga maksud hadits
tersebut untuk mengancam dan menimbulkan rasa takut bagi yang ingin mencuri.
Jumhur ulama berbeda pendapat menentukan ukuran
nishab itu setelah sepakat mensyaratkan harus sampai nishab 20 pendapat, yang
berdasarkan dalil hanya 2 pendapat yaitu:
Pendapat pertama, nishab barang yang dicuri
harus mencapai ¼ dinar emas dan 3 dirham perak,ini pendapat para ulama fiqih
dari Hijaz, Asy-Syafi’i dan lainnya berdasarkan hadits Aisya tersebut diatas
merupakan penjelasan bagi ayat Al- quran yang muthlak.
Pendapat kedua,Al-Hadawiyyah dan kebanyakan
pakar fiqih irak tidak mewajibkan potong tangan kecuali mencapai nishab 10.000
dirham perak.
Dari berbagai riwayat tersebut riwayat disimpulkan,
adanya perbedaan ulama menentukan harga perisai tersebut dari mulai harga 3
dirham 10 dirham atau lainnya, dan riwayat ¼ dinar pada hadits Aisya
jelas-jelas menentukan berapa nilai/ harga.
E.
Sanksi
Hukuman
Asas
legalitas berikut hukuman tertera pada surat Al-Maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُعَزِيزٌ حَكِيمٌ.
Artinya:
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah kedua tangan keduanya
, sebagai pembalasan bagi apa yang dia kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah
Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”.
Dan dipertegas oleh Hadist rasulullah SAW yang artinya: “ Tidak
dipotong tangan pencuri kecuali barangnya sampai seperempat dinar atau lebih”.
Diperkuat oleh hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah, yang artinya: “
Potonglah tangan pada pecurian yang nilainya seperempat dinar, apabila kurang
jangan dipotong”.
Di dalam ayat diatas ALLAH menyatakan secara
tegas bahwa laki-laki pencuri dan perempuan pencuri harus dippotong tanganya.
Ulama telah sepakat dengan hal ini, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai
batas minimal (nisab) barang curian dan tangan sebelah mana yang harus
dipotong.
Sejak zaman jahiliah pencuri telah diancam
dengan hukuman potong tangan. Orang pertama yang memberi keputusan hukuman ini
adalah Al-Walid bin Al-Mughirah. Kemudian Allah memerintahkan untuk
memberlakukan hukuman ini dalam islam. Laki-laki pencuri pertama yang tangannya
dipotong oleh Rasulullah adalah Al-Khiyar bin Adi bin Naufal bin Abdi Manaf.
Perempuan pencuri yang pertama dipotong
tangan oleh Rasulullah adalah Murrah binti Sufyan bin Abdi Al-Asad dari bani
Mahzum. Abu bakar pernah memotong tangan Ibnu Samurah, saudara Abdurahman bin
Samurah. Hal ini telah disepakati bersama sepintas ayat ini bersifat umum
setiap pencuri harus dipotong tangan. Akan tetapi ternyata tidak demikian,
sebab terdapat sabda Rasulullah SAW beliau bersabda bahwa pencuri akan dipotong
tangan apabila pencuri jika harganya seperempat dinar atau lebih.
Jadi jelaslah bahwa hukuman ini hanya berlaku
pada sebagian pencuri, bukan setiap pencuri. Pencurian kurang dari seperempat
dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Inilah pendapat Umar bin Al-Khattab,
Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thallib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits,
As-Syafi’i dan Abu Saur. Imam Malik berkata:
“tangan pencuri
dipotong juga karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirham. Kalu mencuri
sesuatu seharga dua dirham yang senilai seperempat dinar, karena selisih nilai
tukarnya, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipitong.[9]
1.
Nisab Hukuman
Jumhur ulama berbeda pendapat mengenai nisab.
Setelah mereka mengisyaratkan (harus mencapai nisab) bagi pencuri yang harus
dihukum potong tangan, muncul keberagaman pendapat:
a)
Abu hanifah dan dua orang sahabat (Abu Yusuf
dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani) berpendapat bahwa tangan pencuri tidak
harus dipotong, kecuali ia mencuri sesuatu senilai sepuluh dirham, baik berupa
takaran, uang dinar, maupun timbangan.[10]
b)
Fuqaha Hijaj, As-Syafi’i: nisab barang curian
yang harus dipotong yaitu seperempat dinar atau tiga dirham.
Dan adapun pendapat yang benar adalah apa yang
dikemukakan As-Syafi’i dan ulama-ulama yang bersependapat dengannya, karena
Nabi Muhammad SAW menyebutkan tentang nisab sebesar seperempat dinar. Dalam
beberapa hadis dengan berbagai redaksinya. Oleh karena itu, semua informasi
yang berbeda dengan ukuran ini tidak dapat diterima, sebab bertentangan dengan
hadist-hadis tersebut.
Untuk dapat mengatahui nilai tiga dirham dalam
kurs rupiah, terlebih dahulu harus mengukur dengan dolar Ameriks Serikat. Satu
dolar Amerika Serikat sama dengan 5,7 pound Mesir. Dengan demikian, tiga puluh
pound Mesir sama dengan 10,52 dolar Amerika Serikat. Jika satu dolar Amerika
Serikat 9,500 rupiah, maka 10,52 dolar Amerika Serikat sama dengan 99.940
rupiah dan dapat dibulatkan menjadi 100.000 rupiah. Inilah perkiraan seperempat
dinar atau tiga dirham, yaitu 100.000 rupiah.[11]
2.
Syarat Pelaksanaan Hukum Potong Tangan
Tangan pencuri harus dipotong dengan tiga syarat
yaitu :
1. Pencuri sudah
dewasa.
2. Pencuri berakal
sehat
3. Nilai barang
yang dicuri telah mencapai nisbah serempat dinar dan diambil dari tempat
penyimpanan yang layak, dan si pencuri tidak ikut memilikinya serta bukan
barang yang syubhat.
Pencuri yang telah memenuhi syarat untuk
dipotong tangannya ada 2 hukuman yaitu:
1. Ia harus mengembalikan barangnya kalau masih
ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada.
2. Harus potong tangannya.( baik pencuri yang
miskin atau yang kaya).
Keharusan memotong tangan pencuri berdasarkan
firman ALLAH ta’ala” potonglah tangannya”. Mendahulukan memotong tangan yang
kanan, adalah tafsiran ibnu Abbas tentang ayat tersebut. Yaitu karena tangan
kanan lah yang biasa mempunyai kekuatan[12].
Menurut Qadli Abu Thayib: boleh mendahulukan
yang kiri sebab untuk pengajaran, yang memotongnya sampai pergelangan tangan,
begitu juga pendapat Abu Bakar dan Umar akan tetapi kalau mencuri lagi,
dipotong kaki kirinya, Apabila mencuri lagi dipotong tangannya dan apabila mencuri
juga kaki kirinya yang tinggal dipotong juga. Demikianlah perintah Rasulullah
SAW, “ Kalau sudah tidak mempunyai tangan dan kaki masih mencuri, harus
dibunuh.”
Abu Dawud dan Nasa’i meriwayatkan bahwa:
اَمَرَبِقَطْعِ السَّارِقِ فِي الْأَرْبَعَةِ وَقَالَ
فِي الْخَمْسَةِ اُقْتُلُوْهُ
Artinya:
“ Nabi memerintahkan untuk memotong tangan
pencuri sampai 4 anggota ( 2 tangan 2 kaki ) dan beliau bersabda pada pencuri yang kelima “ Bunuhlah dia”. (
H.R. Abu Dawud dan Nasai).
Dalil pemotongan tangan kanan pencuri yang
telah memenuhi syarat dihukum potong :
لَئِنْ بَسَطتَ
اِلَىَّ يَدَكَ لِتَقُتلنِى مَا اَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ اليك لِاَقُتُلَكَ اِنِّى
اَخَافُ اللّهَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
"Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu
kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku
kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah,Tuhan sekalian
alam” ( QS Al-maidah: 28).
Sedangkan menurut bacaan Ibnu mas’ud ra’ yai
Artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
kanan mereka”.
Ta’ziran untuk mencuri yang telah menjalani had potong
tangan, kaki sampai empat kali itu menurut kebijakan hakim, boleh berupa
cambukan, penahan atau pengasingan ditempat yang jauh, karena mencuri adalah
perbuatan maksiat dan meresahkan.
Adapun pendapat
yang menyebutkan hukum membunuh atas pencuri yang melakukan pencurian
kelima kalinya itu, berdasarkan hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Pendapat ini adalah marjuh dan
dhaif, karena hadisnya dhaif. Menurut imam An Nasai hadis yang menerangkan
hukum membunuh pencurian kelima kali
adalah hadis munkar. Apabila hadis tentang kasus ini tetap adanya, maka sudah
dimansukh. Demikian kata imam as-syafi’I
dan az-Zuhri dan az-Zuhri.
Adapun ketetapan untuk memotong tangan pencuri yang
mengambil tiga dirham atau lebih serta tidak menerapkan hukuman seperti itu
pada pencopet atau pada orang yang
merampas harta orang lain, karena pencuri tidak mungkin dihindari( perbuatannya).
Andaikata tidak ditetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri, niscaya
pencurian akan merajalela dan manusia akan saling mencuri satu sama lain.
Berbeda dengan perampokan dan pencopet, perampuk adalah orang yang mengambil
hak orang lain secara terang-terangan dihadapan khalayak, sehingga memungkinkan
bagi orang-orang yang meliahat kejadian itu untuk menangkapnya, lalu
mengambalikan harta yang di zhalimi atau menjadi saksi atas kejadian itu di
depan mahkamah. Sedangkan pencopet, sesungguhnya ia hanya dapat mengambil harta disaat pemiliknya lengah,
sehingga ada sedikit unsur kecerobohan dari sang pemilik harta.
Adapun ketetapan untuk memotong tangan pencuri yang
mencuri barang senilai seperempat dinar, lalu menetapkan ganti rugi atas
terpotongnya sebuah tangan tangan tanpa senganja senilai lima ratus dinar, juga
termasuk diantara bukti-bukti keagungan maslahat dan hikmah yang dikandung oleh
syariat islam. Karena, dalam kedua hal itu syariat telah memberi perhatian
serius pada dua sisi yang berbeda. Dalam masalah pencurian, tangan itu dinilai
seperempat.dinar demi menjaga keamanan harta.sementara dalam masalah diyat(
ganti rugi atas terpotongnya tangan seseorang tanpa sengaja), tangan itu
dinilai lima ratus dinar, yakni demi
menjaga keamanan tangan.
Adapun pengkhususan kadar ini(serempat dinar) batasan
dperbolehkannya memotong tangan pencuri. Alasannya adalah, adanya suatu
kemestian untuk menetapkan kadar tertentu yang menjadi batasan dilaksanakannya
kewajiban untuk memotong tangan. Dan syariat tidak pernah menetapkan hal yag
seperti itu. Demikian pula hikmah ALLAH subhanahu wa ta’ala dan rahmat serta
kebaikannya sangat jauh dari hal-hal itu.
3.
Pendapat Para Ahli Hadis
Pendapat imam syafi’I dalam buku beliau Fiqih Imam Syafi’I, beliau berpendapat bahwa
yang dimaksud pencurian itu adalah mengambil harta benda orang lain secara
sembunyi-sembunyi secara zhalim dari tempat penyimpanan harta benda tersebut.
Sesuai hukum al-quran, sanksi had pencurian
wajib dijatuhkan kepada seorang pencuri dengan niat memberikan efek jera,
menghentikan tindakan pencuri tersebut .
Tangan seorang pencuri boleh dipotong jika
memenuhi tujuh macam persyaratan.
1. Orang yang
telah baligh
2. Berakal
3. Tanpa ada
keterpaksaan
4. Mempunyai
tanggung jawab melaksanakan hukum islam
5. Mengambil harta
benda sebanyak nisab (kira-kira ¼ dinar)
6. Dari tempat
penyimpanan harta benda
7. Tidak ada
hubungan kepemilikan dan tidak ada unsur kepemilikan yang samar terkait harta
yang dicuri, baik dia seorang muslim, kafir dzimmi atau orang murtad[13].
Jadi hukuman potong tangan tidak dapat
diberlakukan kepada anak-anak, orang gila, dan orang yang dipaksa. Sesuai
dengan dua hadits yang mahsyur yaitu,” Tanggung jawab hukum dihapuskan dari
diri tiga orang ,” dan hadits yang lain mengatakan “ Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku
agar mengampuni perbuatan yang dilakukan umatku karena lalai, lupa, dan
perbuatan yang terpaksa mereka lakukan.[14]”
Sedangkan menurut Abu Hanifah, tidak wajib
dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang
mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Menurut imam
syafi’I dam imam Ahmad seorang ayah tidak dapat dikenai hukuman potong tangan
karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah. Demikian pula
sebaliknya anak tidak dapat dikenai sanksi hukuman potongan tagan, karena
mencuri harta ayahnya., kakeknya, dan seterusnya ke atas. Menurut imam abu
hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami
istri
Bagaimana hukumnya , jika ada seorang anak
yang mengambil uang milik orang tuanya sendiri , tanpa diketahui oleh orang tua
tersebut .. tapi anak tersebut mengambil uang itu untuk kebaikan ,
misalnya untuk menabung , atau yang lain nya .. ?
Jawaban:
Pertama, pada
dasarnya, anak tidak boleh mengambil harta orang tua, tanpa sepengetahuan orang
tua. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا يجوز
أن تأخذي شيئاً من مال أبيك إلا بإذنه وبطيب من نفسه، لقول النبي صلى الله عليه
وسلم : لا يحل مال رجل مسلم لأخيه إلا ما أعطاه بطيب نفسه . أخرجه البيهقي في
السنن.
Anda tidak boleh mengambil harta ayah anda
sedikitpun, kecuali dengan izin dan kerelaannya. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil
harta saudaranya, kecuali harta yang dia berikan kepadanya dengan kerelaan
saudaranya.” riwayat Baihaqi dalam as-Sunan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no.
27073)
Kedua, Apabila
orang tua sangat pelit, sehingga tidak memberikan jatah nafkah yang cukup bagi
anaknya, maka boleh mengambil harta orang tuanya, meskipun tanpa diketahui
ortunya.
Dalam
Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi dinyatakan,
اذا كان الأب قصّر في النفقة، والولد ضعيف لا
يستطيع العمل، عاجز، فإنّه يأخذ من مال أبيه، ويسدّ حاجته، ولو بغير علمه،
“Apabila
bapak pelit dalam memberikan nafkah, sementara anak masih lemah tidak bisa
bekerja sendiri, maka dia boleh mengambil harta orang bapaknya untuk menutupi
kebutuhannya. Meskipun tanpa diketahui orang tua.”
Kemudian Syaikh menyebutkan dalil hadis dari
Hindun bintu Uthbah radhiyallahu
‘anha, istri Abu Sufyan yang melaporkan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح [يعني بخيل]
لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، إلاّ ما أخذته من ماله بغير علمه، فهل علي في ذلك
من جناح؟
“Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah
yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa
sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”
Jawab Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيكِ
”Ambillah
hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan
anakmu.” (Muttafaq ’alaihi). (Simak Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, jilid 23, hlm.
307)
4.
Kewajiban Pencuri Setelah di Jatuhi
Hukuman
Seorang pencuri berkewajiban
menjamin harta atau barang yang dicuri, jika masihberadadi tangannya. Jika
mengalami kerusakan, maka dia yang mempertanggungjawabkannya kepada pemiliknya.
Para fiiqaha berbeda pendapat mengenai pencuri yang dipotong tangannya, apakah
dia berkewajiban mem-pertanggungjawabkan harta yang dicuri tersebut atau tidak.
Imam Ahmad dan Imam Syafi’i mengatakan: "Dia harus bertanggung jawab
atasnya. "
"Dia hanya bertanggung jawab atas yang ringan saja dan tidak pada yang berat," kata Imam Malik. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan: "Dia tidak bertanggung jawab atasnya." Jika syarat-syarat dijatuhkannya had potong tangan itu tidak terpenuhi, maka tanggung jawab barang atau harta yang dicuri tersebut berada di tangan pemiliknya, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik pencuri itu kaya maupun miskin.
"Dia hanya bertanggung jawab atas yang ringan saja dan tidak pada yang berat," kata Imam Malik. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan: "Dia tidak bertanggung jawab atasnya." Jika syarat-syarat dijatuhkannya had potong tangan itu tidak terpenuhi, maka tanggung jawab barang atau harta yang dicuri tersebut berada di tangan pemiliknya, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik pencuri itu kaya maupun miskin.
5.
Cara Eksekusi Pemotongan
a) Pemotongan
pada telapak tangan kanan pencuri.
b) Setelah
dipotong, tangan si pencuri diletakkan pada minyak untuk menghentikan keluarnya
darah.
F.
Kesimpulan
mencuri ialah
mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat
penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan
tersebut. laki-laki pencuri dan perempuan pencuri harus dippotong tanganya.
Ulama telah sepakat dengan hal ini, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai
batas minimal (nisab) barang curian dan tangan sebelah mana yang harus
dipotong.
Daftar Putaka
Muhammad Abu Abdullah bin Al-Qurtubi Ahmad Al-Anshari, Al-Jami’
Al-Ahkam Al-Qur’an, Bairut: Maktabbah Ashriyyah, 2005
Al-Khatib Muhammad, Mughni
Al-Muhtaj, (Bairut: Dar Al-Fikr), jilid IV
Al-Zuhaili Wahbah, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuh, Bairut: Dar Al-Fikr, 1997
Audah Abdul Qadir,
Al-Tasyri Al-Jina’i Al-Islami,Bairut:
Mu’assah Al-Risalah, 1992
H
Zainal Eldin, Hukum
Pidana Islam Sebuah Perbandingan, Bandung:Cipta Pustaka Cet.I, 2011
Irfan Nurul, Masyrofah, Fiqh
Jinayah, Jakarta: Bumi Aksara, 2013
Munawwir A.W, Kamus
Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997
[1] A. W. Munawwir, Kamus
Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif,
1997), cet. Ke-14, hal. 628.
[2] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, (Bairut:
Dar Al-Fikr, 1997), cet, ke-4, jilid VII, hal. 5422.
[3] Abdul Qadir
Audah, Al-Tasyri Al-Jina’i Al-Islami, (Bairut: Mu’assah Al-Risalah,
1992), jilid II, hal. 514.
[4] Muhammad
Al-Khatib, Mughni Al-Muhtaj, (Bairut: Dar Al-Fikr), jilid IV, hal. 158.
[6] Eldin H Zainal, Hukum Pidana Islam Sebuah Perbandingan,
(Bandung:Cipta Pustaka Cet.I, 2011), Hal. 139-140
[8] Nurul Irfan,
Masyrofah, Fiqh Jinayah, ( Jakarta: Bumi Aksara, 2013), hal. 114.
[9] Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi, Al-Jami’
Al-Ahkam Al-Qur’an, (Bairut: Maktabbah Ashriyyah, 2005), jilid III, hal.
388
[11]. Nurul Irfan, Masyrofah, Fiqh Jinayah, ( Jakarta: Bumi Aksara,
2013), hal. 110.
[12]Ibid. 340
[14]Ibid. hlm 176
Tidak ada komentar:
Posting Komentar